Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan salah satu momen paling berat bagi pekerja. Memahami hak-hak Anda saat terkena PHK sangat penting agar tidak dirugikan. Pengaturan utamanya terdapat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian diperbarui oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait ketentuan pesangon.
PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. PHK dapat terjadi atas inisiatif pengusaha, atas permintaan pekerja, atau karena sebab lain seperti perusahaan bangkrut.
Pasal 150 UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa PHK adalah salah satu cara berakhirnya hubungan kerja. Hubungan kerja juga dapat berakhir karena pekerja meninggal dunia, berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, atau putusan pengadilan.
Pekerja yang terkena PHK berhak atas sejumlah kompensasi, antara lain:
Ketentuan besaran ini diatur dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.
PHK tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Pasal 151 UU Ketenagakerjaan mengharuskan pengusaha, pekerja, dan pemerintah mengupayakan agar PHK tidak terjadi. Jika PHK tetap harus dilakukan, wajib melalui prosedur yang benar.
Beberapa alasan PHK yang dibenarkan antara lain karena pekerja melanggar perjanjian kerja, perusahaan melakukan efisiensi, atau perusahaan gulung tikar.
Undang-undang membedakan beberapa jenis PHK dengan konsekuensi hukum yang berbeda:
Pengusaha yang melakukan PHK tanpa alasan yang sah dapat dikenakan sanksi, termasuk kewajiban membayar upah selama proses penyelesaian sengketa, memberikan pesangon penuh, dan dalam kasus tertentu membatalkan PHK melalui putusan Pengadilan Hubungan Industrial.
Besaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dihitung berdasarkan masa kerja pekerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan. Semakin lama masa kerja, semakin besar kompensasi yang diterima. Perhitungan yang tepat sangat penting dilakukan agar pekerja tidak kehilangan haknya.
Sebagai ilustrasi umum, uang pesangon diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun mendapat satu bulan upah, sementara yang lebih lama mendapat kelipatan yang lebih besar. Uang penghargaan masa kerja diberikan untuk masa kerja di atas tiga tahun dengan besaran yang meningkat seiring bertambahnya masa kerja.
Selain kedua komponen tersebut, pekerja juga berhak atas uang penggantian hak meliputi:
Prosedur yang benar penting untuk melindungi hak pekerja. Apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai PHK, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui bipartit, kemudian mediasi melalui Dinas Ketenagakerjaan, atau melalui PHI (Pengadilan Hubungan Industrial).
Pekerja yang merasa PHK-nya tidak sah dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk meminta pembatalan PHK atau ganti rugi.
Pesangon umumnya dibayarkan paling lambat saat PHK, atau sesuai kesepakatan. Jika perusahaan menunda, pekerja dapat menempuh jalur mediasi atau pengadilan.
Pekerja tetap berhak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai iuran yang telah dibayarkan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Dapat mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, mengajukan mediasi, atau menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri umumnya tidak berhak atas uang pesangon, tetapi tetap berhak atas hak-hak yang belum dibayarkan seperti upah yang belum dibayar, cuti yang belum diambil, dan Jaminan Hari Tua. Bacalah perjanjian kerja Anda untuk kepastian.
Proses di Pengadilan Hubungan Industrial dirancang relatif cepat dibandingkan pengadilan umum. Lama waktu bergantung pada kompleksitas perkara dan kesediaan para pihak untuk berdamai melalui mediasi.
Hak pekerja yang terkena PHK dilindungi oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan. Memahami besaran pesangon, prosedur PHK yang sah, dan jalur penyelesaian sengketa sangat penting agar hak Anda tidak dilanggar. Jika menghadapi kasus PHK, segera konsultasikan dengan ahli hukum.
Artikel ini disediakan untuk tujuan edukasi dan informasi umum. Konten ini bukan merupakan nasihat hukum profesional. Untuk masalah spesifik, konsultasikan dengan pengacara atau konsultan hukum berlisensi di Indonesia.
Butuh bantuan hukum terkait PHK? Kami siap membantu: