← Back to Blog
📅 2026-08-12 | 👤 LEXA Legal Team

Hak Pekerja Saat Terkena PHK Menurut UU Ketenagakerjaan: Panduan Lengkap

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan salah satu momen paling berat bagi pekerja. Memahami hak-hak Anda saat terkena PHK sangat penting agar tidak dirugikan. Pengaturan utamanya terdapat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian diperbarui oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait ketentuan pesangon.

Pengertian PHK

PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. PHK dapat terjadi atas inisiatif pengusaha, atas permintaan pekerja, atau karena sebab lain seperti perusahaan bangkrut.

Pasal 150 UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa PHK adalah salah satu cara berakhirnya hubungan kerja. Hubungan kerja juga dapat berakhir karena pekerja meninggal dunia, berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, atau putusan pengadilan.

Hak-Hak Dasar Pekerja yang Terkena PHK

Pekerja yang terkena PHK berhak atas sejumlah kompensasi, antara lain:

  1. Uang pesangon - diberikan berdasarkan masa kerja.
  2. Uang penghargaan masa kerja (UPMK) - diberikan untuk masa kerja tertentu.
  3. Uang penggantian hak - meliputi cuti yang belum diambil, biaya pulang, dan lain-lain.

Ketentuan besaran ini diatur dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.

Alasan PHK dan Perlindungan Hukum

PHK tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Pasal 151 UU Ketenagakerjaan mengharuskan pengusaha, pekerja, dan pemerintah mengupayakan agar PHK tidak terjadi. Jika PHK tetap harus dilakukan, wajib melalui prosedur yang benar.

Beberapa alasan PHK yang dibenarkan antara lain karena pekerja melanggar perjanjian kerja, perusahaan melakukan efisiensi, atau perusahaan gulung tikar.

Jenis PHK yang Diatur Undang-Undang

Undang-undang membedakan beberapa jenis PHK dengan konsekuensi hukum yang berbeda:

  1. PHK karena alasan efisiensi - Terjadi ketika perusahaan melakukan pengurangan tenaga kerja untuk menjaga kelangsungan usaha.
  2. PHK karena pelanggaran berat - Terjadi ketika pekerja terbukti melakukan pelanggaran yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
  3. PHK karena perusahaan tutup atau pailit - Terjadi ketika perusahaan tidak lagi mampu menjalankan usahanya.
  4. PHK karena pekerja mengundurkan diri - Meskipun atas kemauan sendiri, pekerja tetap berhak atas hak-hak yang belum dibayarkan.
  5. PHK karena pekerja meninggal dunia - Ahli waris berhak atas hak-hak yang belum diterima pekerja.

Sanksi bagi Pengusaha yang Melanggar

Pengusaha yang melakukan PHK tanpa alasan yang sah dapat dikenakan sanksi, termasuk kewajiban membayar upah selama proses penyelesaian sengketa, memberikan pesangon penuh, dan dalam kasus tertentu membatalkan PHK melalui putusan Pengadilan Hubungan Industrial.

Besaran Pesangon dan Uang Penghargaan

Besaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dihitung berdasarkan masa kerja pekerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan. Semakin lama masa kerja, semakin besar kompensasi yang diterima. Perhitungan yang tepat sangat penting dilakukan agar pekerja tidak kehilangan haknya.

Sebagai ilustrasi umum, uang pesangon diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun mendapat satu bulan upah, sementara yang lebih lama mendapat kelipatan yang lebih besar. Uang penghargaan masa kerja diberikan untuk masa kerja di atas tiga tahun dengan besaran yang meningkat seiring bertambahnya masa kerja.

Selain kedua komponen tersebut, pekerja juga berhak atas uang penggantian hak meliputi:

Prosedur PHK yang Sah

Prosedur yang benar penting untuk melindungi hak pekerja. Apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai PHK, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui bipartit, kemudian mediasi melalui Dinas Ketenagakerjaan, atau melalui PHI (Pengadilan Hubungan Industrial).

Pekerja yang merasa PHK-nya tidak sah dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk meminta pembatalan PHK atau ganti rugi.

FAQ (Pertanyaan Umum)

1. Berapa lama saya menerima pesangon?

Pesangon umumnya dibayarkan paling lambat saat PHK, atau sesuai kesepakatan. Jika perusahaan menunda, pekerja dapat menempuh jalur mediasi atau pengadilan.

2. Apakah saya tetap dapat jaminan sosial setelah PHK?

Pekerja tetap berhak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai iuran yang telah dibayarkan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

3. Ke mana saya mengadu jika hak saya tidak dibayar?

Dapat mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, mengajukan mediasi, atau menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial.

4. Apakah saya berhak atas pesangon jika mengundurkan diri sendiri?

Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri umumnya tidak berhak atas uang pesangon, tetapi tetap berhak atas hak-hak yang belum dibayarkan seperti upah yang belum dibayar, cuti yang belum diambil, dan Jaminan Hari Tua. Bacalah perjanjian kerja Anda untuk kepastian.

5. Berapa lama proses penyelesaian sengketa PHK di PHI?

Proses di Pengadilan Hubungan Industrial dirancang relatif cepat dibandingkan pengadilan umum. Lama waktu bergantung pada kompleksitas perkara dan kesediaan para pihak untuk berdamai melalui mediasi.

Kesimpulan

Hak pekerja yang terkena PHK dilindungi oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan. Memahami besaran pesangon, prosedur PHK yang sah, dan jalur penyelesaian sengketa sangat penting agar hak Anda tidak dilanggar. Jika menghadapi kasus PHK, segera konsultasikan dengan ahli hukum.

Disclaimer

Artikel ini disediakan untuk tujuan edukasi dan informasi umum. Konten ini bukan merupakan nasihat hukum profesional. Untuk masalah spesifik, konsultasikan dengan pengacara atau konsultan hukum berlisensi di Indonesia.


🔗 Layanan Hukum LEXA.ID

Butuh bantuan hukum terkait PHK? Kami siap membantu: