← Back to Blog
📅 2026-08-07 | 👤 LEXA Legal Team

Hukum Perlindungan Konsumen

Indonesia memiliki Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Hak Konsumen

  1. Hak kenyamanan - Mendapatkan barang sesuai harapan
  2. Hak keamanan - Barang yang aman dan layak
  3. Hak informasi - Informasi yang benar dan jelas
  4. Hak pendapat - Menyampaikan saran dan tuntutan

Kewajiban Konsumen

Kewajiban Pelaku Usaha

Sanksi Pelanggaran

Pelaku usaha yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau administratif.


Sebagai konsumen, silakan ketahui hak-hak Anda.