← Back to Blog
📅 2026-08-07 | 👤 LEXA Legal Team
Hukum Perlindungan Konsumen
Indonesia memiliki Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Hak Konsumen
- Hak kenyamanan - Mendapatkan barang sesuai harapan
- Hak keamanan - Barang yang aman dan layak
- Hak informasi - Informasi yang benar dan jelas
- Hak pendapat - Menyampaikan saran dan tuntutan
Kewajiban Konsumen
- Membaca/informasi detail produk
- Beritik baik dalam transaksi
- Membayar sesuai kesepakatan
Kewajiban Pelaku Usaha
- Menjamin mutu barang/jasa
- Memberikan informasi benar
- Menangani keluhan konsumen
Sanksi Pelanggaran
Pelaku usaha yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau administratif.
Sebagai konsumen, silakan ketahui hak-hak Anda.